Pada pukul 23.00 WIB Senin (7/12) terjadi bentrokan antara massa Pemuda Pancasila dengan Bandung Fighting Club (BFC). Massa Pemuda Pancasila saat itu mengepung tempat hiburan malam "Caesar Palace" dengan bersenjatakan senjata tajam seperti samurai, celurit dan pisau.
Tindakan massa Pemuda Pancasila ini merupakan aksi balas dendam atas penganiayaan pada anggotanya Jariko (27) dan Ali (27) yang dilakukan oleh anggota Bandung Fighting Club (BFC).
Kapolwiltabes Bandung, Kombes Pol Imam Budi Supeno memerintahkan untuk menembak di tempat kelompok-kelompok yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut. Tindakan tegas ini sebagai bukti bahwa kepolisian tidak bisa mentolelir aksi premanisme di daerah Bandung.
"Saya tidak segan-segan untuk memerintahkan anggota agar menembak di tempat bagi kelompok yang terlibat bentrokan," demikian ungkap Kombes Pol Imam pada Selasa dini hari.
Pada kerusuhan ini 48 orang ditangkap dan diamankan di Mapolwitabes Bandung dan tiga orang korban terluka dari ormas Pemuda Pancasila di larikan ke rumah sakit.
Indonesia adalah negara hukum, jika suatu penganiayaan terjadi seharusnya jalur hukum yang di pilih untuk menyelesaikannya bukan aksi balas dendam yang malah menimbulkan lebih banyak korban dan juga meresahkan masyarakat.
Sumber : Antara News